Koreksi Pasal 24
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan layanan peneraan sarana pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
