Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas dalam memberikan pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus memperhatikan: a. independensi; b. kepentingan publik; c. integritas; d. objektivitas; e. kompetensi; dan f. perilaku profesional.
Koreksi Anda