Koreksi Pasal 21
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus bertujuan:
a. untuk kepentingan Pengguna;
b. tidak merugikan; dan
c. tidak untuk kejahatan.
Koreksi Anda
