Koreksi Pasal 13
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dan penyebaran informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. waktu; dan
b. durasi.
(2) Waktu dan durasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis informasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu dan durasi penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
