Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara: a. penyediaan dan penyebaran informasi melalui media komunikasi dan informasi; dan/atau b. penyediaan dan penyebaran informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna. (2) Penyediaan dan penyebaran informasi melalui media komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui media elektonik dan/atau media non elektonik. (3) Penyediaan dan penyebaran informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui tatap muka dengan petugas Pelayanan.
Koreksi Anda