Koreksi Pasal 9
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Badan wajib menyampaikan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk kepentingan masyarakat umum, diminta atau tidak diminta.
(2) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
Koreksi Anda
