Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. informasi publik; dan b. informasi khusus.
Koreksi Anda