Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan, dan prosedur perizinan. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif.
Koreksi Anda