Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 bertujuan: a. meningkatkan kualitas Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; b. meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat; dan c. memenuhi kepentingan publik dan Pengguna jasa dan/atau informasi.
Koreksi Anda