Koreksi Pasal 52
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pembinaan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 bertujuan:
a. meningkatkan kualitas Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat; dan
c. memenuhi kepentingan publik dan Pengguna jasa dan/atau informasi.
Koreksi Anda
