Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 harus merupakan informasi yang termutakhirkan dari Badan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan Pengguna informasi. (3) Penggunaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan kepada Badan.
Koreksi Anda