Koreksi Pasal 45
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain wajib menggunakan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam penetapan kebijakan di sektor terkait.
(2) Sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
a. transportasi;
b. pertanian dan kehutanan;
c. pariwisata;
d. pertahanan dan keamanan;
e. konstruksi;
f. tata ruang;
g. kesehatan;
h. sumber daya air;
i. energi dan pertambangan;
j. industri;
k. kelautan dan perikanan;
l. komunikasi;
m. geospasial; dan
n. penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
