Koreksi Pasal 43
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Standar teknis pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 meliputi:
a. penggantian komponen peralatan secara berkala sesuai dengan umur teknis dan spesifikasi teknis;
b. pemeriksaan kinerja peralatan secara berkala;
c. perbaikan peralatan pada saat terjadi kerusakan;
d. modifikasi, rekondisi, dan rehabilitasi peralatan;
e. penyediaan peralatan cadangan; dan
f. penyediaan suku cadang peralatan.
(2) Standar operasional pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi:
a. kebersihan;
b. keamanan;
c. persyaratan lingkungan; dan
d. waktu pelaksanaan pemeliharaan.
Koreksi Anda
