Koreksi Pasal 42
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi:
a. pemeliharaan berkala; dan/atau
b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
Koreksi Anda
