Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi: a. pemeliharaan berkala; dan/atau b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
Koreksi Anda