Koreksi Pasal 41
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Badan wajib memelihara sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Instansi pemerintah atau badan hukum INDONESIA yang memenuhi persyaratan wajib memelihara sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3) Pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjamin kelangsungan penyelenggaraan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
