Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 paling sedikit meliputi: a. peralatan Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan b. media informasi dan/atau komunikasi.
Koreksi Anda