Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; b. Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; c. Standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; d. Sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; e. Kewajiban penggunaan informasi; f. Peran serta masyarakat; dan g. Pembinaan.
Koreksi Anda