Koreksi Pasal 13
PP Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4973) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5461) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
