Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan jasa penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk tarif pelayanan jasa informasi cuaca untuk penerbangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda