Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa kepelabuhanan diklasifikasikan menurut kelas pelabuhan. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c atas jasa pelayanan barang berupa hewan dikelompokkan menurut tipe hewan. (3) Penentuan kriteria dan klasifikasi pelabuhan, serta pengelompokan tipe hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda