Koreksi Pasal 4
PP Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1). Terhadap kegiatan tertentu, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2). Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a. kenegaraan;
b. pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;
c. untuk kepentingan umum dan sosial; atau
d. yang bersifat nasional dan internasional.
(3). Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
