Koreksi Pasal 2
PP Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, meliputi juga:
a. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi perkeretaapian berupa Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian;
b. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut berupa hasil konsesi dan/atau kompensasi atas pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan;
c. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa penerimaan dari pelayanan jasa kebandarudaraan pada Bandar Udara yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha;
d. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara Republik INDONESIA yang didelegasikan kepada negara lain;
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula sebagai berikut:
n TACKA=[GTKAx∑(KMKAi x TACDaop/Divrei)]x Fp i-1 = Total Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Pertahun Daop/Divre n ∑Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan J=1 TACDaop/Divre = TACDaop/Divre= IMDaop/Divre+ IODaop/Divre+ IDDaop/Divre Biaya perawatan prasarana perkeretaapian pertahun per Daop/Divre n ∑Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan J=1 IMDaop/Divre =
(3) Besaran Faktor Prioritas (Fp) maksimal 0,75 (nol koma tujuh lima) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan mempertimbangkan keberlangsungan Badan Usaha.
(4) Besaran biaya penyusutan (ID) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan kecuali untuk badan usaha milik negara di bidang perkeretaapian ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sebesar nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar nilai yang tercantum dalam perjanjian antar negara.
Koreksi Anda
