Koreksi Pasal 1
PP Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1). Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari:
a. jasa transportasi darat;
b. jasa transportasi perkeretaapian;
c. jasa transportasi laut;
d. jasa transportasi udara;
e. jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana; dan
f. denda administratif.
(2). Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
