Koreksi Pasal 22
PP Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pendapatan yang berasal dari:
a. pengelolaan, penyimpanan, atau penggunaan Pungutan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan, merupakan bagian dari penerimaan Pungutan OJK.
Koreksi Anda
