Koreksi Pasal 19
PP Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) OJK dapat mengenakan Pungutan sampai dengan 0% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini terhadap Lembaga Jasa Keuangan yang secara khusus dibentuk UNDANG-UNDANG atau dibentuk oleh Pemerintah.
(2) Pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
