Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan tidak mewajibkan adanya laporan keuangan tahunan yang diaudit, perhitungan besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 mengacu pada laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit yang disampaikan kepada OJK. (2) Dalam hal ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan tidak mewajibkan adanya laporan keuangan, perhitungan besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 mengacu pada buku, catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara aplikasi online yang mencerminkan capaian kinerja, volume usaha, atau ukuran lain yang menjadi dasar penghitungan Pungutan. (3) Buku, catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara aplikasi online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada OJK dalam hal OJK melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda