Koreksi Pasal 11
PP Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Keseluruhan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dihitung kembali berdasarkan laporan keuangan tahunan tahun bersangkutan yang telah diaudit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal terdapat selisih negatif antara biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 dikurangi biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih negatif tersebut ditambahkan pada kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya selisih tersebut.
(3) Dalam hal terdapat selisih positif antara biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 dikurangi biaya tahunan yang dihitung berdasarkan ketentuan pada ayat (1), selisih positif tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan untuk tahun diketahuinya selisih tersebut.
(4) Selisih negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau selisih positif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambahkan atau dikurangkan pada pembayaran tahap terdekat setelah diketahuinya selisih tersebut.
Koreksi Anda
