Koreksi Pasal 9
PP Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, besaran tarifnya ditetapkan dalam:
a. persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. nominal tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; atau
c. nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan.
(2) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dibayar dalam 4 (empat) tahap paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan April, Juli, Oktober dan tanggal 31 Desember pada tahun berjalan.
(3) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dibayar paling lambat setiap tanggal 15 Juni pada tahun berjalan.
(4) Dalam hal tanggal 15 April, 15 Juli, atau 15 Oktober merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(5) Dalam hal tanggal 31 Desember merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(6) Dalam hal tanggal 15 Juni merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
