Koreksi Pasal 6
PP Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bagi Pihak yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha yang diatur dan diawasi oleh OJK, Pihak dimaksud wajib membayar biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b pada besaran Pungutan tertinggi diantara besaran Pungutan dari setiap kegiatan usaha.
Koreksi Anda
