Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Pihak yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha yang diatur dan diawasi oleh OJK, Pihak dimaksud wajib membayar biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b pada besaran Pungutan tertinggi diantara besaran Pungutan dari setiap kegiatan usaha.
Koreksi Anda