Koreksi Pasal 5
PP Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pungutan yang berlaku pada OJK meliputi:
a. biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan
b. biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
(2) Jenis, satuan, dan besaran Pungutan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
