Koreksi Pasal 2
PP Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) OJK mengenakan Pungutan kepada Pihak.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Pungutan yang dikenakan OJK.
Koreksi Anda
