Koreksi Pasal 2
PP Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA II
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 melalui konversi hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II kepada Negara
yang berasal dari sebagian hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor FA-458/DDI/1989 tanggal 27 Februari
1989. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.214.091.243,00 (dua miliar dua ratus empat belas juta sembilan puluh satu ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah).
Koreksi Anda
