Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak termasuk biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Wajib Bayar.
Koreksi Anda