Koreksi Pasal 12
PP Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Teks Saat Ini
(1) Tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar, dinyatakan dalam keadaan status quo sejak tanggal pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).
(2) Tanah yang dinyatakan dalam keadaan status quo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilakukan perbuatan hukum atas bidang tanah tersebut sampai diterbitkan penetapan tanah terlantar yang memuat juga penetapan hapusnya hak atas tanah, sekaligus MEMUTUSKAN hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Koreksi Anda
