Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data tanah yang terindikasi terlantar. (2) Data tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pelaksanaan identifikasi dan penelitian.
Koreksi Anda