Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 11 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KELIMA PP 8-2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Mengubah Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 16) sebagaimana telah empat kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH: a. Nomor 27 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 50); b. Nomor 12 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 18); c. Nomor 70 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 155); dan d. Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 26), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak 1 Januari 2008.
Koreksi Anda