Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal RRI, TVRI, dan/atau Lembaga Penyiaran Publik Lokal tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah denda administratif dijatuhkan, maka sanksi administratif ditingkatkan menjadi pembekuan sementara kegiatan siaran sampai dipenuhinya kewajiban membayar denda administratif.
Koreksi Anda