Koreksi Pasal 26
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Jasa tambahan penyiaran dilakukan di luar layanan utama.
(2) Pelaksanaan jasa penyiaran tambahan wajib menggunakan standar sistem dan memenuhi kinerja teknik yang ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin, standar sistem, dan kinerja teknik jasa tambahan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
