Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran nasional harus bahasa INDONESIA yang baik dan benar. (2) Apabila ... (2) Apabila diperlukan, bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal untuk mendukung mata acara tertentu. (3) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata acara siaran tertentu untuk siaran dalam negeri. (4) Untuk siaran programa khusus luar negeri, bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk seluruh waktu siaran. (5) Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks bahasa INDONESIA atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam bahasa INDONESIA sesuai keperluan mata acara tertentu. (6) Sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa INDONESIA dibatasi paling banyak 30 % (tiga puluh perseratus) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan. (7) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu televisi untuk khalayak tuna rungu tanpa mengganggu artistik siaran. (8) Mata acara televisi berbahasa daerah yang disiarkan secara nasional harus disertai teks dalam bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda