Koreksi Pasal 18
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Isi siaran TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi wajib memuat paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(2) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan Lembaga Penyiaran Publik dimaksud wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai isi siaran.
(3) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(4) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dilarang:
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(5) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dilarang memperolok, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia INDONESIA, atau merusak hubungan internasional.
(6) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang dikemas dalam mata acara siaran yang berasal dari luar negeri dapat disiarkan dengan tidak merugikan kepentingan nasional dan tata nilai yang berlaku di INDONESIA serta tidak merusak hubungan dengan negara sahabat.
(7) Isi ...
(7) Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
Koreksi Anda
