Koreksi Pasal 17
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan siaran hanya dapat diselenggarakan oleh RRI atau TVRI.
(2) Sistem jaringan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pola penyelenggaraan penyiaran oleh seluruh atau oleh beberapa stasiun penyiaran.
(3) Sistem jaringan siaran diselenggarakan dengan cara:
a. jaringan regional;
b. jaringan nasional;
c. jaringan internasional.
(4) Sistem jaringan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menyelenggarakan penyiaran yang diikuti oleh beberapa stasiun cabang.
(5) Sistem jaringan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menyelenggarakan penyiaran yang diikuti oleh seluruh stasiun penyiaran dengan cakupan wilayah nasional.
(6) Sistem jaringan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menyelenggarakan penyiaran yang diikuti oleh perwakilan RRI dan/atau TVRI di luar negeri dengan cakupan wilayah nasional dan/atau internasional.
(7) Lembaga Penyiaran Publik Lokal hanya dapat berjaringan secara programatis siaran dengan RRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal radio, dan dengan TVRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi.
Bagian ...
Koreksi Anda
