Koreksi Pasal 12
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangannya serta biaya hak penggunaan frekuensi melalui kas negara.
(2) Biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangannya serta biaya hak penggunaan frekuensi ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk RRI dan TVRI, dan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
(3) Biaya ...
(3) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
