Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu berlakunya izin penyelenggaraan penyiaran untuk RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah : a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio; b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran televisi. (2) Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang secara langsung oleh Menteri setelah mendapat laporan dari RRI, TVRI atau Lembaga Penyiaran Publik Lokal tentang berakhirnya jangka waktu berlakunya izin penyelengga-raan penyiaran.
Koreksi Anda