Koreksi Pasal 49
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang materi siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran iklan yang bermasalah paling lama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
