Koreksi Pasal 47
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyediakan waktu untuk siaran iklan niaga melebihi 15% (lima belas perseratus) dari seluruh waktu siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa pembatasan durasi dan waktu siaran.
(3) Dalam hal pembatasan durasi dan waktu siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
