Koreksi Pasal 45
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang melakukan siaran iklan rokok di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan kegiatan siaran iklan yang bermasalah paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 46 ...
Koreksi Anda
