Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang melakukan siaran iklan rokok di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran iklan yang bermasalah paling lama 3 (tiga) bulan. Pasal 46 ...
Koreksi Anda