Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyiarkan siaran iklan niaga pada mata acara siaran untuk anak-anak tidak mengikuti standar siaran untuk anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara siaran niaga yang bermasalah untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda