Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak melakukan ralat atas isi siaran dan/atau berita yang diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) RRI, ... (2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah tersebut.
Koreksi Anda