Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang tidak memenuhi ketentuan pencantuman teks bahasa INDONESIA atau sulih suara ke dalam bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu paling lama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda