Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan RRI dan TVRI yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pengadaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran yang berasal bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. BAB IX ...
Koreksi Anda