Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan penyiaran dan keuangan, baik ke dalam maupun ke luar lembaga.
Koreksi Anda